Ada bocoran peraturan kerja dari Depnaker, dikeluarkan bulan Mei 2004.
Berikut adalah beberapa peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh Depnaker Republik Indonesia
Tata Tertib Kerja - Perusahaan Swasta di Indonesia
1.Pakaian Kerja :
Anda disarankan untuk berpakaian sesuai dengan gaji yang diterima.
Bila kami melihat anda berpakaian mewah, membawa tas aigner seharga 2
jt atau sepatu guci senilai 3jt, maka kami anggap anda hidup
berkecukupan dengan gaji anda karenanya anda tidak akan menerima
kenaikan gaji sampai anda kelihatan melarat lagi.
2.Hal Absensi / Izin / Sakit :
Kami tidak lagi menerima surat keterangan sakit dari dokter sebagai
bukti bahwa anda sakit, Kalau anda mampu mengunjungi dokter maka kami
menilai anda juga mampu bekerja.
3.Hak Cuti Berduka / Keluarga Meninggal Anda tidak boleh menggunakan
ini sebagai alasan cuti. Gunakan jadwal penguburan pada sore / malam
hari agar tidak mengganggu aktivitas kerja.
Pengecualian...... peraturan ini tidak berlaku jika yang meninggal
adalah karyawan ybs sendiri. Akan tetapi harus dengan pemberitahuan dua
minggu sebelumnya karena anda harus mentrainer karyawan baru sebagai
pengganti anda.
4.Jam Makan Siang :
Karyawan yang kurusan mendapatkan istirahat makan siang selama satu jam
Dengan perhitungan karena karyawan perlu makanan untuk menambah daya
tahan tubuh mereka selama 30 menit, lalu istirahat selama 30 menit agar
makanan yang mereka makan dapat dicerna.
Untuk karyawan yang gemukan jamistirahat hanya diberikan selama 5 menit
Karena mereka hanya butuh waktu lima menit untuk meminum Vegeta dan obat pelangsing
Demikian peraturan dari depnaker ini dikeluarkan. Mohon agar bisa di taati
silah kan di baca dan di taati bagi yang merasa :P